November 6, 2017

HUKUM DROPSHIP DALAM ISLAM

Share on :


Hukum Dropship – Setelah mengenal apa itu bisnis dropshipping dan bagaimana tips dan trick dalam menjalankan bisnis tersebut di artikel sebelumnya (Klik di sini jika belum baca), sebagai seorang muslim, tentu kita harus memberikan perhatian terhadap segala aktivitas kita dalam mengais rizki, termasuk jika ingin memutuskan terjun ke dunia bisnis dropshipping ini. Saya sendiri sekarang mulai fokus dalam mengembangkan bisnis ini karena melihat potensinya yang sangat besar dengan risiko yang minim.
Sebelum saya terjun ke bisnis ini, jujur saya sempat ragu dengan kehalalan bisnis dengan sistem dropship, karena memang sering kita mendengar istilah larangan menjual barang yang belum kita miliki, anda juga pernah mendengar tentang hal itu kan? Setelah mencoba berdiskusi dengan salah satu ustadz, akhirnya saya mantap terjun di bisnis ini. Lalu sebenarnya bagaimana hukum berbisnis dengan sistem dropship ini jika ditinjau dari sisi syariat islam? Dalam artikel kali ini, saya ingin mencoba menuliskan bagaimana ulama menilai sistem bisnis dropship ini.




Hal mendasar yang harus dipahami adalah bahwasanya dalam aqad jual beli, tidak ada larangan sama sekali seseorang menjual barang milik orang lain asal mendapatkan izin dari pemiliknya, dan juga tidak ada syarat bahwa penjual harus memiliki barang terlebih dahulu untuk bisa menjualnya, sebaliknya seseorang diperbolehkan untuk menjual barang yang di sifati (spesifikasi) yang barang tersebut belum dimilikinya. Dalam bisnis dropship ini, bisa disiasati dengan mengikuti cara atau aqad simsaroh  dan aqad salam (salaf). Mari kita bahas masing-masing aqad tersebut agar lebih jelas.

1.              Aqad Simsaroh (Makelar)

Aqad simsaroh adalah aqad dimana seseorang menjual barang milik orang lain dengan kesepakatan tertentu sehingga seseorang tersebut mendapatkan fee atas apa yang berhasil dia jual atau dalam istilah sehari-hari disebut dengan makelar. Aqad seperti ini jelas disepakati ke-halal-annya oleh para ulama.
Jika yang boleh menjual barang hanya orang yang memilikinya, lalu bagaimana dengan penjaga toko yang menjual barang-barang yang notabene bukan miliknya alias milik yang punya toko? Bukankah si penjaga toko tersebut hanyalah seorang pegawai, bukan pemilik barang yang ada di dalam toko? Bahkan lebih jauh lagi, belum tentu barang yang ada di toko itu juga milik pemilik toko, bisa jadi barangnya milik orang lain yang dititipkan di toko tersebut, jika laku maka hasil penjualan disetorkan, jika tidak laku maka barang dikembalikan, bisa dipahami ya maksudnya? Sip.

Lalau, apa maksud dari hadist ini:
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ.
“Janganlah kalian menjual barang yang tidak kalian miliki” (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud).

Para ulama memahami hadist ini adalah dalam hal larangan untuk menjual brang yang tidak kita miliki, dalam arti barang tersebut memang tidak bisa kita adakan atau hadirkan. Sebagai contoh seseorang menjual burung yang masih terbang bebas di angkasa, hal tersebut diharamkan karena tidak ada jaminan bahwa burung tersebut bisa kita hadirkan untuk dijual. Selain itu, ulama juga memahami hadist tersebut sebagai larangan seseorang untuk menjual barang tanpa seizin pemiliknya, ya jelas tidak boleh alias haram karena sama saja dengan mencuri. Jelas ya? 

Kesimpulannya adalah, tidak ada larangan untuk menjual barang milik orang lain asal dengan seizin dari pemilik barang, jadi untuk anda yang hendak terjun di bisnis dropshipping ini, harus meminta izin terlebih dahulu kepada supplier atau pemilik barang, tidak boleh langsung asal comot gambar dan menjualnya. Fix ya…

2.              Aqad salam (Salaf)

Aqad yang kedua adalah aqad salam atau juga biasa disebut aqad salaf, aqad salam ini merupakan kebalikan dari aqad hutang atau kredit. Jika saat kita membeli motor misalnya, kita bisa membawa pulang motor padahal uangnya belum kita bayar semua (cicilan), maka dalam aqad salam justru uangnya yang kita setorkan semua terlebih dahulu, sementara barangnya baru dikirim kemudian. Aqad semacam ini disepakati juga ke-halal-annya. Aqad semacam ini juga sebenarnya sering kita praktikkan setiap hari, contohnya ketika kita membeli tiket kereta untuk mudik, bisanya kita membeli jauh hari sebelum keberangkatan, artinya kita bayarkan dulu uangnya sementara tiketnya baru kita nikmati satu minggu setelahnya (misalnya). Contoh lain ketika ada seseorang yang mendaftar haji atau umroh, mereka harus melunasi biaya keberangkatan seminggu seblumnya, padahal berangkatnya baru satu minggu lagi, dan masih banyak contoh aqad ini dalam kehidupan sehari-hari kita, baru nyadar kan kalau kita sering melakukan aqad ini? :D

Dalam sistem dropshipping juga berlaku hal tersebut, dimana pembeli membayar sejumlah uang kepada kita sebagai dropshipper, lalu kita bayarkan uangnya ke supplier sementara supplier baru kirim barangnya semisal dua hari setelahnya. Tentu sekali lagi dengan catatan kita sudah mendapat izin dari supplier untuk menjualkan barangnya. Jadi tambah jelas kan atas hokum dropshipping ini?.

Aqad salam dalam hukum mu’amalah fiqh disepakati oleh para ulama melalui hujjah hadist-hadist berikut ini:

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه.

“Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf  satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim).

قَالَ اِبْنُ عَبَّاسٍ : أَشْهَدُ أَن َّ السَّلَفَ  الْمَضْمُوْنَ  إِلَى  أَجَلٍ مُسَمًّى  قَدْ  أَحَلَّ اللهُ  فِيْ كِتَابِهِ  وَأَذِنَ  فِيْهِ  ثُمَّ قَرَأَ  هَذِهِ الآيَةَ  (أَخْرَجَهُ الشَّافِعِيُّ فِيْ مُسْنَدِهِ.(
Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya).

Dari 2 tinjauan aqad mu’amalah tersebut, maka kesimpulannya adalah bahwa bisnis dengan sistem dropship ini adalah halal (insyaAllah), dengan catatan harus mendapat izin dari supplier atau pemilik barang, jadi untuk anda yang ingin terjun di bisnis ini segera lah cari supplier dan mintalah ijinnya untuk ikut menjadi bagian dari penjual barang-barnag yang dimiliki supplier tersebut dengan sistem dropship tanpa harus stock barang. Semoga bisnis yang kita jalani dengan niat menjemput rizkiNya dalam rangka sebagai bekal menjalani kehidupan dunia dan bekal dalam beribdah kepadaNya senantiasa mendapatkan ridho dan berkah dari sang maha kaya , Allah Subhanah. Semoga bermanfaat.

*Sumber: Rumah Fiqh



Artikel Terkait:

MUNGKIN BEBERAPA ARTIKEL DIBAWAH INI ADALAH INFORMASI YANG ANDA CARI:

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar, jangan ada spam, sara, dan pornografi. saya menghormati komentar selain itu..........:)