October 23, 2017

HARUSKAH KITA BERMADZHAB?

Saat ini ada beberapa Statement yang mengatakan bahwa bermadzhab itu membuat perpecahan di antara kaum muslimin. 
* Apakah Statement ini benar?
* Kenapa kita bermadzhab?
* Haruskah kita bermadzhab?


 Jawab:
Agama jika dikaitkan dengan Allah, disebut Ad - Din  sebagaimana ayat Al Qur’an menyatakan: “Innaddina ‘indallahil Islam” , Sesungguhnya Ad – Din  di sisi Allah hanya Islam. Sedangkan jika agama dikaitkan dengan Nabi, maka istilah yang dipakai dalam Al Quran adalah “Millah”.  

Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: “Dinnan Qiyyaman Millata Ibrahima Hanifan”, Agama yang lurus disisi Allah adalah millahnya Nabi Ibrahim. Apabila agama dikaitkan dengan ulama istilah yang dipakai adalah Madzhab, artinya jalan. Madzhab Hanafi artinya pemahaman agama menurut Qur’an dan Sunnah yang digali oleh Imam Hanafi Ra. Begitu juga Madzhab Syafi’i adalah pemahaman agama yang digali oleh Imam Syafi’i Ra.

Sebagai orang awam kita tidak mampu menggali Al Qur’an dan Sunnah secara langsung sebagaimana yang telah dilakukan oleh para Imam Mujtahid. Hal ini karena keterbatasan ilmu alat yang kita miliki. Para ulama mengatakan untuk menggali Hukum dari Al Qur’an dan Sunnah minimal harus menguasai 15 ilmu alat seperti Nahwu, Sharaf, bayan, balaghah, asbabun nuzul, Asbabun Wurud, dll, di samping hafal Al Qur’an 30 Juz dan menghafal hadits puluhan ribu. Jika hal ini terpenuhi, barulah seseorang berhak dan cukup mumpuni untuk menggali sendiri hukum dari Al Qur’an dan Sunnah tanpa bertaqlid kepada orang lain. Itu pun tentunya mesti dibekali iman dan akhlak yang mulia pula.

Imam Hanafi Ra. Seorang alim besar yang hafal Qur’an dan sempat berguru kepada 8 orang sahabat nabi, satu di antaranya Anas bin Malik Ra. Sementara Imam Maliki dan Imam Syafi’i menghafal 600 ribu hadits, dan Imam Hambali menghafal 1 juta hadits, di samping tentunya sudah hafal Al Qur’an sejak masa kanak-kanak. Dari sini dapat difahami bahwa tentu saja semua fatwa mereka tidak akan bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits yang mereka hafal. Adalah sangat mustahil jika para ulama besar ini berfatwa menurut akal mereka semata-mata, dengan mencampakkan ratusan ribu hadits yang mereka hafal selama ini. Sudah lah pasti mereka berfatwa dan berhujjah dalam menegakkan hukum agama dengan memakai hadits yang mereka hafal itu.

Sayangnya, akhir-akhir ini beredar fitnah terhadap para ulama madzhab. Mereka yang mulia ini dituduh telah memuat fatwa-fatwa yang menentang hadits-hadits rasul di dalam kitab-kitab karangan mereka. Sesungguhnya ini adalah tuduhan keji dan tidak memiliki bukti sama sekali. Seluruh dunia tahu betapa para imam madzhab adalah orang-orang yang sangat takut kepada Allah dan sangat mencintai sunnah-sunnah Rasulullah SAW. yang banyak dijumpai justru orang-orang anti madzhab kebanyakan terdiri dari orang-orang yang hatinya keras, kasar, angkuh, selalu menganggap rendah orang lain, serta mau menang sendiri.

Pentingnya Taqlid
Sebagai orang awam yang tidak menguasai ilmu alat, maka kita mesti taqlid kepada salah satu Imam yang ada. Allah pun memerintahkan dalam Al Qur’an: “Fas alu ahladz dzikri in kuntum la ta’ lamun”  artinya “Dan tanyalah ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui” maksudnya ikutilah pendapat ahli ilmu (ulama besar Madzhab) dan jangan sok tahu apalagi lancang menggali sendiri Al Qur’an yang luasnya tidak cukup dijabarkan andai air laut menjadi tintanya sekalipun.

Mengikuti madzhab tidaklah menyebabkan umat terpecah belah, karena perbedaan antara madzhab hanya pada ranting-rantingnya saja, dan bukan pada masalah pokok agama. Yang menyebabkan perpecahan selama ini adalah kelompok orang yang tidak mau bermadzhab kepada salah satu Imam Mujtahid, padahal kenyataannya terjebak dan bermadzhab kepada guru-guru mereka dalam kelompok madzhab baru pula yaitu kelompok madzhab anti madzhab. Kelompok inilah yang selama ini menimbulkan kerawanan karena sangat rajin menuduh golongan di luar faham mereka sebagai kelompok yang sesat bahkan dicap sebagai calon penghuni neraka semuanya. Na’udzubillah.

Bahaya Talfiq
Talfiq adalah mencomot-comot dengan seenaknya sendiri pendapat-pendapat Imam Madzhab yang empat karena ingin mencari yang termudah baginya. Hal ini sangat berbahaya dan merusakkan sendi agama. Zaman sahabat Nabi dahulu, para sahabat memang bertanya atau meminta fatwa kepada beberapa sahabat yang alim kemudian mereka mengikuti pendapat atau fatwa tersebut. Terkadang mereka bertemu dengan sahabat yang lain, kemudian meminta fatwa dari sahabat yang lain itu. Setelah itu sahabat ini mengamalkan fatwa sahabat yang alim yang baru ditanyanya ini. Tetapi, perlu dicatat bahwa sahabat senantiasa mengamalkan fatwa yang terberat dari para sahabat yang alim. Sahabat yang awam bertaqlid kepada mereka yang alim.

Menurut catatan hanya sekitar 124 orang sahabat Nabi yang mampu berfatwa dari 124 ribu orang sahabat yang ada. Ini berarti lebih dari 123 ribu sahabat hanya bertaqlid kepada sahabat yang mujtahid. Ternyata hanya seperseribu sahabat saja yang mau dan mampu berfatwa.

Ilustrasi kacau dan bahayanya talfiq sebagai berikut:
Ada di sebuah desa seratus pemuda yang pergi ke Masjid untuk shalat dzuhur berjamaah dengan hanya memakai cawat saja, tanpa pakai yang lain. (ini adalah pendapat yang paling ringan dalam madzhab Hanafi dalam menutup aurat bagi pria). Seratus pemuda bercawat ini ramai-ramai berjalan ke Masjid sementara tangan kanan mereka menggandeng pacar wanita mereka masing-masing tanpa alas tangan (ini adalah fatwa paling ringan dalam madzhab Maliki, tidak batal wudhu’ bersentuhan dengan wanita yang bukan mahramnya). Hebatnya di tangan kiri mereka masing-masing menggiring seekor anjing pula sambil dibawa berjalan menuju masjid (dalam madzhab Maliki anjing tidak najis). Sejurus kemudian parkirlah 100 ekor anjing di depan Masjid tersebut, lalu seratus orang pria bercawat tadi di dalam masjid shalat berjemaah dengan 100 orang wanita, pacar mereka itu.
Nah, bagaimanakah perasaan umat Islam melihat hal ini……?
Rusak bukan……..?

Dari uraian ini jelaslah bagi kita betapa pentingnya mengikuti fatwa-fatwa Imam Mujtahid yang telah tertulis rapi bab demi bab, pasal demi pasal, dan disokong oleh dalil-dalil naqli dan aqli yang sangat bernas dan bermutu. Ibarat makanan sudah rapi terhidang di atas meja, tinggal menyantapnya saja tanpa harus susah payah mencari dan memasak makanan baru yang belum tentu baik. Salah-salah karena tidak ahli makanan beracunlah yang akan kita olah sebagai gantinya akibat ketidak tahuan kita akan ilmu makanan.

Sepanjang sejarah terbentang 4 madzhab yang ada telah jelas berjasa membimbing umat sedunia ke dalam kejayaan Islam. Sementara kelompok anti madzhab terbukti selama ini selalu menimbulkan percekcokan dimanapun mereka berada. Ada hal yang terlupakan selama ini bahwa perbedaan pendapat adalah rahmat. Meskipun tidak otomatis itu berarti bahwa persatuan adalah laknat, sebagai mana yang sering dilansir selama ini untuk menggusur madzhab yang ada.

Semoga Bermanfaat... :)

October 21, 2017

QUNUT SUBUH, SUNNAH ATAU BID'AH?


Golongan pengingkar Qunut Subuh berpendapat lebih jauh, yaitu menganggap qunut dalam sholat shubuh  sebagai bid’ah mungkar yang harus dihindari. Karena ke-egoisan memegang pahamnya ini, mereka ini tanpa segan-segan mencela orang yang mengamalkannya, dan melontarkan ucapan-ucapan yang justru bisa mendatangkan dosa dan bertentangan dengan akhlak yang diajarkan Nabi SAW.

Bagaimana mungkin do’a qunut yang masih ada haditsnya itu dikatakan bid’ah mungkaroh? sedangkan para sahabat menambah bacaan dalam sholat, yang telah kami kemukakan, yang tidak pernah diajarkan oleh Nabi SAW, tidak dipersalahkan oleh Nabi SAW, malah diridhoi dan diberi kabar gembira bagi pembacanya?



Sebelum kami mengutip beberapa hadits tentang qunut, kami tekankan dahulu, bahwa menurut para pendukungnya, qunut pada shalat shubuh itu mempunyai dasar dari amaliyah Rasulullah SAW dan beliau SAW melakukannya, bukan hanya untuk qunut nazilah (bencana) saja. Kedudukan riwayatnya pun cukup kuat, karena diriwayatkan para rawi yang terpercaya, antara lain Al-Bukhari dan Muslim, dan diamalkan para Salaf, Imam Syafi’i, Imam Malik dan lainnya. 

Dalil-dalil kesunnahan yang berkaitan membaca Qunut ketika sholat, khususnya sholat Subuh.

Dalam buku Fiqih Sunnah, oleh Sayid Sabiq, bhs. Indonesia, jilid 2, edisi kedua th.1977 hal.41 dan 43 disebutkan bahwa Imam Syafi’i mensunnahkan qunut dalam sholat shubuh, dengan berdalil hadits, dari Anas bin Malik ra. Sahabat Rasul, Anas bin Malik ra pernah ditanya, ‘apakah Nabi SAW berqunut dalam sholat shubuh? Ia menjawab, Ya. Ditanya pula, ‘sebelum rukuk atau sesudahnya’? Ia menjawab, ‘sesudah rukuk’ (HR.Jama’ah, kecuali Turmudzi, dari Ibnu Sirin). Juga imam Syafi'i berdalil dengan hadits lainnya, dari Anas bin Malik ra: “Rasulallah SAW itu selalu berqunut dalam sholat shubuh, hingga meninggalkan dunia” (HR. Ahmad, Bazzar, Daruquthni, dan dishohihkan  oleh Al-Hakim). Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar  mengomentari, bahwa hadits tersebut shohih.

Adapun Ibn Hajar Al-Asqolani berkomentar dalam takhrij-nya bahwa hadits tersebut hasan lighoirihi  (baik karena didukung riwayat lainnya). Sedangkan lafadh qunut shubuh menurut Imam Syafi’i, ialah  yang diajarkan Nabi SAW kepada Al-Hasan bin Ali ketika qunut witir, yaitu “Allahummah  diini fiiman hadaita …dan seterusnya”(HR. At-Tirmidzi,  Abu Daud, dan lain-lain). 

Hadits dari Al-Barra’ bin Azib ra yang berkata, bahwa ‘Nabi SAW dahulu melakukan qunut pada shalat maghrib dan shubuh’ (HR Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi). At-Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Daud dengan tanpa penyebutan shalat maghrib. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ II/505 mengatakan: “ Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah suatu yang wajib atau karena ijmak ulama telah menunjukkan bahwa qunut pada shalat maghrib itu sudah mansukh yakni terhapus hukumnya”.

Abubakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, bahwa disunnahkan qunut subuh setelah rukuk dan dikomentari dalam tahkik kitab tersebut, bahwa qunut subuh telah tsabit dalam shahihain.

Al-Hafidh Al-Iraqi, guru dari Ibnu Hajar, sebagaimana dikutip oleh Al-Qasthalani dalam Irsyadussariy syarah shahih Bukhari menjelaskan, bahwa qunut shubuh itu diriwayatkan oleh Abubakar, Umar, Utsman, Ali dan Ibnu Abbas [ra]. Kemudian beliau (al-Hafidh) berkomentar, ‘telah sah dari mereka ( para shahabat ) dalil tentang qunut tatkala terjadi pertentangan antara pendapat yang menetapkan dan meniadakan, maka didahulukan pendapat yang menetapkan’. 

Sebagian ulama yang mengingkari hadits qunut shubuh antara lain Ibnu Taimiyah, mengatakan sanad hadits itu lemah, karena melalui seorang rawi yang bernama Abu Ja’far Ar-Razi, yang nama aslinya Isa bin Abi Isa. Padahal menurut pakar hadits lainnya, bahwa Abu Ja’far Ar-Razi, nama aslinya adalah Isa Bin Maahaan, layak diterima haditsnya. Yahya bin Ma’in, guru dari Imam Bukhori, mengatakan bahwa Abu Ja’far adalah orang Tsiqoh.  Abu Hatim pun berkata demikian, bahwa Abu Ja’far itu adalah Tsiqotun Shoduq (terpercaya lagi jujur). Juga berdasarkan amalan para Salaf, para pakar fiqih,, maka hadits qunut sholat shubuh dapat diterima.

Hadits dari Anas ra.:“Bahwa Nabi SAW pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada shalat subuh, maka Nabi senantiasa melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”. Diantara ulama yang mengakui kesahihan hadits ini adalah Hafiz Abu Abdillah Muhamad Ali al-Bakhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat didalam kitabnya serta imam Baihaqi. Hadits ini juga diriwayatkan pula oleh Daraquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang sahih.

Hadits dari Awam bin Hamzah dimana beliau berkata: “Aku bertanya kepada Utsman tentang qunut pada shalat subuh. Beliau berkata: ‘Qunut itu sesudah ruku’. Aku bertanya : ‘Fatwa siapa ? Beliau menjawab : ‘Fatwa Abubakar, Umar dan Utsman radhiallahu’anhum’“. (HR.Baihaqi dan berkata hadits ini hasan). Baihaqi meriwayatkan hadits ini dari Umar dengan beberapa jalan.

Hadits dari Abdullah bin Ma’qil at-Thabi’i: “Ali ra qunut pada shalat subuh“. (HR.Baihaqi dan berkata hadits ini sahih lagi masyhur).

Hadits riwayat Baihaqi dari Abu Rofi’ : “ Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’’.     

Demikianlah beberapa dalil yang dipakai oleh para ulama Syafi’iyah tentang qunut subuh, jika anda termasuk orang yang tidak mengakui kesunnahan do’a qunut dalam shalat subuh tidaklah mengapa, asalkan bersikap inshof, karena para pelaku qunut subuh juga memiliki panutan ulama yang bisa dipertanggungjawabkan, tidaklah cukup keagungan nama Imam Syafi’i untuk sekedar membuat anda menahan celaan kepada para pelaku qunut subuh ? mari bijak dalam memilih dan mengamalkan amalan khilafiyah yang ada perbedaan pandangan para ulama  di dalamnya.

                                                                                                                                                                        Semarang, 20 Oktober 2017


October 19, 2017

MEMAKAI CELANA DI BAWAH MATA KAKI ( ISBAL )


Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan, apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus ditinggikan di bawah lutut? 

Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.


Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Artinya: “Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka”.

Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khuyala’  atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar.
Rasulullah SAW bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Artinya: “Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.

Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat  atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.

Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.

Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.



KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBN
U